Terselenggaranya bimbingan manasik haji dan
umrah sesuai syariat Islam dan perundangundangan
yg berlaku berbasis pelayanan prima
- Menyelenggarakan proses bimbingan manasik haji dan umrah sesuai syariat dan tata peraturan perundangan.
- Menyelenggarakan proses bimbingan manasik haji dan umrah berbasis pembimbing yang profesional.
- Menyelenggarakan proses bimbingan manasik haji dan umrah berbasis daya dukung anggaran yang rasional.
- Menyelenggarakan proses bimbingan manasik haji dan umrah berbasis dan sarana prasarana yang representatif.
- Menyelenggarakan proses bimbingan manasik haji dan umrah berbasis pengelolaan lembaga KBIHU transparan
dan profesional.