Terselenggaranya bimbingan manasik haji dan
umrah sesuai syariat Islam dan perundangundangan
yg berlaku berbasis pelayanan prima

  1. Menyelenggarakan proses bimbingan manasik haji dan umrah sesuai syariat dan tata peraturan perundangan.
  2. Menyelenggarakan proses bimbingan manasik haji dan umrah berbasis pembimbing yang profesional.
  3. Menyelenggarakan proses bimbingan manasik haji dan umrah berbasis daya dukung anggaran yang rasional.
  4. Menyelenggarakan proses bimbingan manasik haji dan umrah berbasis dan sarana prasarana yang representatif.
  5. Menyelenggarakan proses bimbingan manasik haji dan umrah berbasis pengelolaan lembaga KBIHU transparan
    dan profesional.